Senin, 08 Agustus 2011

Saudariku Apa yang menghalangimu Pakai Jilbab


DATA STATISTIK AMERIKA
Dalam sebuah buku berjudul “ crime in U.S.A”
terbitan pemerintah federal di Amerika – yang
berarti data statistiknya bisa
dipertanggungjawabkan karena ia dikeluarkan
oleh pihak pemerintah, tidak oleh paguyupan
sensus- di halaman 6 dari buku ini di tulis : “setiap
kasus perkosaan yang ada selalu di lakukan
dengan cara kekerasan dan itu terjadi di Amerika
setiap enam menit sekali”. Data ini adalah yang
terjadi pada tahun 1988, yang di maksud dengan
kekerasan di sini adalah dengan menggunakan
senjata tajam.
Dalam buku yang sama juga disebutkan:
1. Pada tahun 1978 di Amerika terjadi
sebanyak 147.389 perkosaan.
2. Pada tahun 1979 di Amerika terjadi
sebanyak 168.134 perkosaan.
3. Pada tahun 1981 di Amerika terjadi
sebanyak 189.045 perkosaan.
4. Pada tahun 1983 di Amerika terjadi
sebanyak 311.691 perkosaan.
5. Pada tahun 1987 di Amerika terjadi
sebanyak 221.764 perkosaan.

TAFSIR EMPIRIS AYAT AL-QUR’AN.
Data stastik ini, juga data-data sejenis lainnya -
yang dinukil dari sumber-sumber berita yang
dapat dipertanggungjawabkan- menunjukkan
semakin melonjaknya tingkat pelecehan seksual di
negara-negara tersebut. Tidak lain, kenyataan ini
merupakan penafsiran empiris (secara nyata dan
dalam praktek kehidupan sehari-hari) dari firman
Allah :
“ Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anakanak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin;
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu….( Al Ahzab: 59).
Sebab turunnya ayat – sebagaimana yang
disebutkan oleh Imam Qurthubi dalam tafsirnyakarena
para wanita biasa melakukan buang besar
di padang terbuka sebelum dikenalnya kakus
(tempat buang air khusus dan tertutup). Di
antara mereka itu dapat dibedakan antara budak
dengan wanita merdeka. Perbedaan itu bisa
dikenali yakni kalau wanita-wanita merdeka
mereka menggunakan hijab. Dengan begitu para
pemuda enggan mengganggunya.
Sebelum turunnya ayat ini, wanita-wanita
muslimah juga melakukan buang hajad di padang
terbuka terebut. Sebagian orang-orang durjana
mengira kalau dia adalah budak, ketika diganggu,
wanita muslimah itu berteriak sehingga laki-laki
itu pun kabur. Kemudian mereka mengadukan
peristiwa tersebut kapada Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa Salam sehingga turunlah ayat ini [3].
Hal ini menegaskan , wanita yang memamerkan
auratnya, dan mempertontonkan kecantikannya
dan kemolekan tubuhnya kepada setiap orang
yang lalu lalang, lebih berpotensi untuk diganggu.
Sebab dengan begitu, ia telah membangkitkan
nafsu seksual yang terpendam.
Adapun wanita yang berhijab maka dia senantiasa
menyembunyikan kecantikan dan perhiasannya.
Tidak ada yang kelihatan daripadanya selain
telapak tangan dan wajah menurut suatu
pendapat. Dan pendapat lain mengatakan, tidak
boleh terlihat daripada wanita tersebut selain
matanya saja.
(3 ) Tafsir Al Qurthubi : 8/ 5325

Syahwat apa yang bisa dibangkitkan oleh wanita
berhijab itu?instink seksual apa yang bisa di
gerakkan oleh seorang wanita yang menutup
rapat seluruh tubuhnya itu ?
Allah mensyariatkan hijab agar menjadi benteng
bagi wanita dari gangguan orang lain. Sebab Allah
Ta’ala mengetahui bahwa pamer aurat akan
mengakibatkan semakin bertambahnya kasus
pelecehan seksual, sebab perbuatan tersebut
membangkitkan nafsu seksual yang sebelumnya
tenang.
Kepada mereka yang masih mempertahankan dan
meyakini kebenaran syubhat tersebut, kita bisa
menyanggah kesalahan mereka melalui empat
hakikat;
Pertama : berbagai data statistik telah
mendustakan cara pemecahan yang mereka
tawarkan.
Kedua: Hasrat seksual terdapat pada masingmasing
pria dan wanita. Ini merupakan rahasia
Ilahi yang dititipkan Allah kepada keduanya untuk
hikmah yang amat banyak. Di antaranya adalah
demi kelangsungan keturunan, jika boleh
berandai-andai , andaikata hasrat seksual itu tidak
ada , apakah keturunan manusia masih bisa
dipertahankan ? tidak seorangpun memungkiri
keberadaan hasrat dan naluri ini. Tetapi dengan
tidak mempertimbangkan adanya naluri seksual

tersebut tiba-tiba sebagian laki-laki di minta
berlaku wajar di tengah pemandangan yang serba
terbuka dan telanjang. Amat ironi memang.
Ketiga : bahwa yang membangkitkan nafsu
seksual laki-laki adalah tatkal ia melihat
kecantikan wanita, baik wajah atau anggota tubuh
lain yang mengundang syahwat. Seseorang tidak
mungkin melawan fitrah yang diciptakan Allah
(kecuali mereka yang dirahmati Allah) sehingga
bisa memadamkan gejolak syahwatnya tatkala
melihat sesuatu yang membangkitkannya.
Keempat : orang yang mengaku bisa
mendiaqnosa nafsu seksual yang tertekan dengan
mengumbar pandangan mata kepada wanita
cantik dan telanjang sehingga nafsunya akan
terpuaskan (dan dengan demikian tidak menjurus
kepada perbuatan yang lebih jauh, misalnya
pemerkosaan atau pelecehan seksual lainnya )
maka yang ada hanya ada dua kemungkinan :
Pertama : orang itu adalah laki-laki yang
tidak bisa terbangkitkan nafsu seksualnya
meski oleh godaan syahwat yang
bagaimanapun ( bentuk dan jenisnya ) ia
termasuk kelompok orang yang dikebiri
kalaminnya sehingga dengan cara apapun
mereka tidak akan merasakan keberadaan
nafsunya.

Kedua : laki-laki yang lemah syahwat atau
impoten. Aurat yang dipamerkan itu tak
akan mempengaruhi dirinya.
Apakah orang yang membenarkan syubhat
tersebut (sehingga dijadikannya jalan pemecahan)
hendak memasukkan kaum laki-laki dari umat kita
kedalam salah satu dari dua golongan manusia
lemah di atas ( Na’udzubillah min dzalik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar