BENTUK BUSANA MUSLIMAH YANG BENAR
Dibolehkan bagi seorang wanita muslimah mengenakan pakaian atas-bawah (baju dan rok lebar) selama pakaian itu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat.
Diantara syarat-syarat itu adalah :
- Hendaknya pakaian itu menutupi seluruh tubuhnya dari kaum lelaki yang bukan mahramnya. Dan janganlah dia memperlihatkan anggota-anggota tubuhnya kepada mahramnya kecuali bagian-bagian yang dibolehkan oleh syariat, seperti wajah, kedua telpak tangan dan kedua pergelangan kakinya.
- Hendaknya pakaian itu tidak tipis (transparan) sehingga warna kulitnya dapat terlihat oleh orang dibelakangnya.
- Pakaian itu tidak sempit sehingga menampakkan bentuk-bentuk anggota tubuhnya.
- Pakaian itu tidak menyerupai pakaian kaum lelaki.
- Tidak terdapat berbagai hiasan di pakaian itu yang dapat mengundang perhatian orang-orang ketika dirinya keluar dari rumah. (Markaz al Fatwa No. 0428).
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar